Pindah Alamat KTP dan KK Kini Sudah Bisa Secara Online, Begini Caranya

Pindah Alamat KTP dan KK Kini Sudah Bisa Secara Online, Begini Caranya

Pindah Alamat KTP dan KK Kini Sudah Bisa Secara Online, Begini Caranya--

RADARUTARA.ID - Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kini tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, beberapa Disdukcapil di Indonesia sudah menyediakan layanan pindah alamat secara online melalui situs resmi mereka.

Layanan pindah alamat online ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus penggantian alamat KTP dan KK, baik karena pindah rumah, menikah, bercerai, atau alasan lainnya. Layanan ini juga menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu mengantre dan membayar biaya administrasi.

Nah, untuk mengetahui apakah Disdukcapil di daerah Anda sudah menyediakan layanan pindah alamat online, Anda bisa mengunjungi situs resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda.

BACA JUGA:Hampir Separuh Jalinbar Putri Hijau Amblas, Pemprov Bengkulu Didesak Segera Tanggap

Jika sudah tersedia, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    - KK asli dan fotokopi.

    - KTP asli dan fotokopi.

    - Kemudian Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

    - Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil asal.

    - SKP tembusan yang sudah distempel dan ditandatangani oleh kepala kelurahan atau kecamatan asal.

2. Buka situs resmi Disdukcapil tujuan.

3. Daftar akun dengan mengisi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.

4. Pilih menu pindah datang atau pindah keluar sesuai kebutuhan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: