Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ulok Kupai, 1 Orang Masih DPO

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ulok Kupai, 1 Orang Masih DPO

Satu orang pelaku pembunuhan di Air Lelangi berhasil diamankan Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada bulan Agustus lalu di Desa Air Lelangi Kecamatan Ulok Kupai, yang menewaskan Simran Manalu dengan belasan luka bacokan di tubuhnya dan sempat menggemparkan warga setempat.

Satu orang pelaku berhasil diamankan yakni RA (18 tahun) warga Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang, yang ternyata merupakan mantan adik ipar dari korban.

Sementara itu, satu orang lagi RS (34 tahu) saat ini masih berstatus DPO, RS sendiri merupakan warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

Dimana RS sendiri merupakan teman satu pekerjaan di afelding 7 PT Pamorganda bersama pelaku RA.

Berdasarkan press rilis yang digelar Polres BU atas penangkapan pelaku RA, pada Kamis 21 November 2024 yang dipimpin langsung oleh Waka Polres BU, Kompol Kadek Suwantoro, didampingi Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo, Kasi Humas Polres BU Iptu Eri Andra dan Kanit Pidum IPDA Muhammad Rizky Dirgantara.

"Kita berhasil salah satu dari satu pelaku setelah 3 bulan pelarian dan diketahui statusnya adalah mantan adik ipar dari korban," ujar Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro.

Ditambahkan Waka Polres BU, pelaku RA berhasil diamankan di Provinsi Jambi tepatnya di Camp PT Indo Kebun Lestari (IKL) di desa Sungai Benuh Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Dimana disana pelaku sudah bekerja dan sudah mengganti nama aslinya.

"Kurang lebih 3 bulan pelaku berhasil kita amankan tepatnya pada tanggal 14 November 2024 lalu di Camp PT IKL Jambi. Penangkapan pelaku kita juga dibantu oleh pihak Polsek Sadu,"terangnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan, motif pelaku RA yang tega menghabisi nyawa korban, lantaran dendam terhadap korban yang lantaran sakit hati atas perbuatan korban terhadap kakaknya.

Dimana menurut pengakuan pelaku, dirinya bersama ibu dan adiknya pernah membuka lahan seluas 5 hektare namun tidak diberi upah.

Dan pada saat ibu pelaku sakit, korban tidak peduli ditambah pelaku pernah melihat kakak kandung yang pada saat itu masih menjadi isteri korban pernah ditampar oleh korban.

"Berdasarkan dari keterangan pelaku RA, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam terhadap korban," terangnya.

Senentara rekan korban yang masih dalam pelarian masih dilakukan pencarian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: