Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ulok Kupai, 1 Orang Masih DPO
Satu orang pelaku pembunuhan di Air Lelangi berhasil diamankan Polres Bengkulu Utara--
Dimana RA dan RS sengaja merencanakan pencurian motor korban yakni 1 unit mot9r CBR dan juga akan membunub korban.
Hanya saja setelah melakukan pembunuhan, kunci motr CBR korban tidaj ditemukan, sehingga kedua pelaku memilih kabur.
Diakhir, Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya tersebut pelaku RA terjerat sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke3E sub pasal 353 ayat (3) sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: