Kabarnya PT SIL Laporkan Penjarah Buah Sawit Perusahaan ke Polisi

PT SIL Laporkan Penjarah Buah Sawit Perusahaan ke Polisi--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan oknum yang diduga sebagai penjarah buah sawit perusahaan ke penegak hukum agar diproses karena merugikan perusahaan.
"Perusahaan sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara," kata Manajemen PT SIL, melalui Eksternal Afair, Sultan, Jum'at (11/4/2025).
Sultan mengaku, kegiatan penjarahan ini sudah beruang kali bahkan mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
Setelah dipanen buah sawit tanpa izin dari areal perusahaan yang diduga oknum masyarakat yang tergabung dalam kelompok Ule Betunen dan Garbeta.
Kelompok ini diduga dengan sengaja memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan, yang mana perkebunan kelapa sawit ini dianggap mereka masuk wilayah Kawasan Hutan Produksi (HPK) dan hasilnya tersebut akan dijual keluar perusahaan.
"Saat ini ada 3 truk dan mobil pickup yang ditahan dipos penjagaan karena mengangkut hasil penjarahan di areal perkebunan perusahaan," jelasnya.
Sultan menegaskan, dampak dari ulah kelompok itu justru dapat merugikan perusahaan secara berkelanjutan.
Jika hal ini tidak segera disikapi oleh penegak hukum akan berdampak lebih luas.
"Mohon penegak hukum segera menindak praktik melanggar hukum ini dan menghentikan ulah oknum tersebut," ujarnya.
Secara kronologisnya, kata Sultan, pada Kamis (10/5/2025) sore, ada sekelompok orang yang telah memanen Tandan Buah Sawit (TBS) perusahaan PT SIL.
Melihat aktifitas itu, saat melintasi penjagaan, maka petugas menutup akses dan menahan barang bukti, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara.
"Mereka masih kita tahan, dan melaporkan ke Polres Bengkulu Utara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: