Syarat Pindah KK di Kota Bengkulu Diperketat, Ada Apa ?
Syarat Pindah KK Di Kota Bengkulu Diperketat, Ada Apa ? --
RADARUTARA.ID- Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu bakal memperketat suara untuk melakukan perpindahan kartu keluarga (KK).
Hal ini sendiri rupanya sengaja dilakukan oleh Pemerintah Kota untuk mengantisipasi masalah yang sering kali timbul ketika tahun ajaran baru akan segera dimulai.
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Widodo, menjelaskan, untuk saat ini orang tua tidak bisa lagi memindahkan anak mereka untuk masuk ke dalam KK keluarga lain.
BACA JUGA:Berikut Deretan Profesi dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia
Dijelaskannya pula, jika memang ingin memindahkan KK satu orang anak maka Syarat utamanya adalah semua anggota keluarga juga harus pindah.
"Kita lakukan pengetatan syarat ini untuk mengantisipasi adanya penitipan NIK anak ke KK kerabat keluarga untuk melakukan pendaftaran pada PPDB tahun ajaran baru 2024/2025 di sekolah pilihan," jelasnya.
Dikatakannya pula, untuk saar ini kartu keluarga telah menggunakan barcode sehingga tidak memerlukan lagi legalisasi dari Disdukcapil.
"Kalau barcode sudah tersedia maka tidak memerlukan lagi legalisasi cukup lakukan scan saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Gunawan mengungkapkan bahwa PPDB untuk tahun ajaran baru 2024/2025 bakal dilakukan pada bulan judi mendatang.
Diungkapkannya pula, pelaksanaan PPDB masih tetap menggunakan empat jalur yakni Zonasi, prestasi, afirmasi dan juga perpindahan orang tua.
"Memang belum dimulai untuk pelaksanaan PPDB nya, akan tetapi kita minta pihak sekolah untuk mematangkan hal ini agar tidak ada permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
Pada tahun ajaran 2024/2025 nantinya Disdikbud Kota Bengkulu juga telah menyiapkan kuota jalur zonasi untuk tingkat sekolah dasar (SD) sebanyak 70 persen.
Selanjutnya, jalur zonasi SMP sebesar 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan 5 persen sisanya merupakan jalur perpindahan orang tua.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: