Hingga Akhir Tahun 2023 Wajib KTP Bengkulu Utara Tembus 221.000 Orang
Proses rekam KTP di salah satu kecamatan di Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara mengumumkan , berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) jumlah Wajib KTP Kabupaten Bengkulu Utara hingga akhir tahun 2023 lalu, ada sebanyak 221.000 orang.
"Sampai akhir semester II kemarin, sebanyak 217.214 orang wajib KTP Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan rekam KTP. Ini artinya sudah 98,28% warga Bengkulu Utara melakukan perekaman KTP," kata Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, Suwanto.
Dilihat secara target Nasional, perekaman KTP bagi para wajib KTP di Bengkulu Utara ini sudah sangat terpenuhi. Namun begitu, Suwanto tetap meminta kepada masyarakat khususnya bagi yang belum melakukan perekaman KTP untuk segera melakukan perekaman KTP. Sebab, tak lama lagi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera berlangsung.
"Jangan sampai nanti kita tidak punya hak suara karena belum melakukan perekaman KTP. Maka itu, bagi masyarakat yang belum saya minta kesadarannya untuk segera melakukan perekaman KTP," pintanya.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Petani Ungkap Harga Jual Cabe Turun Rp10 ribu
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengaku siap untuk turun ke lapangan melakukan perekaman KTP secara kolektif dengan catatan warga yang akan melakukan perekaman KTP jumlahnya banyak.
"Kalau cuma sedikit, silahkan ke kantor Dinas Dukcapil. Tapi kalau peserta perekamannya banyak kami siap turun. Silahkan kirimkan surat kepada kami, agar bisa kami tindak lanjuti," akunya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: