Siap-siap, Fotokopi KTP Bakal Tidak Laku Lagi, Ini Penggantinya
Foto kopi KTP dalam waktu dekat tak berlaku lagi--
RADARUTARA.ID- Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan instrumen penerapan sistem identitas digital sebagai jalan pintas dalam mengakses Kartu Tandas Penduduk (KTP) mulai bulan Oktober 2024 mendatang.
Dengan adanya KTP berbasis digital itu maka masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses seluruh pelayanan publik termasuk salah satunya tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto mengatakan melalui integrasi data pemerintah ini maka kedepan masyarakat tidak lagi perlu lagi mengisi KTP dan NIK, karena semua sudah termuat di dalam digital ID yang terdapat pada KTP Digital
"Semua akses pelayanan publik sudah akan terintegrasi melalui KTP digital," jelasnya.
Ia juga menjelaskan dengan adanya digital ID pada KTP digital ini maka semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Ia pun mencontohkan, warga RI tidak lagi wajib menyerahkan fotokopi KTP saat akan mendaftar pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan begitu juga pada saat ingin mengambil bantuan sosial dari pemerintah.
"Kedepan, pihak penyedia layanan hanya cukup mengecek identitas warga melalui data yang sudah terekam oleh pemerintah. Misalnya, ada warga yang ingin mengambil bantuan sosial, namun tidak hapal nomor KTP atau bahkan tidak membawa KTP. Maka kedepan bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," jelasnya.
Suwanto juga menyebut jika pemerintah saat ini tengah menyiapkan PDN (Pusat Data Nasional) yang nantinya akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya tak lain yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
"Sekarang pemerintah pusat tengah memproses penyelesaian PDN targetnya pada Oktober 2024 mendatang rampung," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: