Pindah Alamat KTP dan KK Kini Sudah Bisa Secara Online, Begini Caranya
Pindah Alamat KTP dan KK Kini Sudah Bisa Secara Online, Begini Caranya--
5. Isi data kepindahan, seperti NIK pemohon, NIK anggota keluarga yang pindah, nomor KK, dan alamat tujuan pindah.
6. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KK, KTP, pas foto, SKP, dan SKP tembusan.
7. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil tujuan.
8. Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan e-kitir sebagai bukti pengurusan pindah alamat.
9. Anda juga akan mendapatkan dokumen kependudukan baru berupa SKPWNI dan KK baru yang sudah ber-TTE (tanda tangan elektronik).
10. Unduh dan cetak dokumen kependudukan baru tersebut dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Dengan cara pindah alamat KTP dan KK secara online ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. Anda hanya perlu mengakses situs resmi Disdukcapil dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Namun, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan agar proses pindah alamat berjalan lancar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: