Kabarnya, Komisioner KPU Bengkulu Utara Dipecat DKPP
Pemilu 2024--
RADARUTARA.ID - Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memberikan sanki kepada Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Aris Silaswan.
Tidak main-main, Aris Silaswan yang belum lama menduduki jabatannya terpaksa harus diberhentikan ataupun dipecat lantaran telah terbukti melanggar kode Etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim, Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.SI dalam sidang menyampaikan beberapa pertimbangan.
Diantaranya adalah jawaban dari teradu yakni Aris Silaswan, tidak meyakinkan. Sebab sesuai dengan aturan saat selekssi anggota Komisioner KPU beberapa waktu lalu.
Aris sendiri masih kurang dari 5 tahun menjabat sebagai pengurus parpol pada saat mendaftar sebagai anggota Komisioner KPU Bengkulu Utara. Sehingga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Warga Minta MTsN 2 Bengkulu Utara Perketat Pengawasan Siswa Saat di Sekolah
Berikut Keputusan dari DKPP
1.bMengabulkan permohonan pengadu Septo Adonara dan Ms Firman secara seluruhnya
2. Menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 7 hari.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusmam Sudarsono ketika dikonfirmasi radarutara.id belum bisa berbicara banyak mengenai hal ini. Hal ini dikarenakan pihaknya belum menerima salinan dari putusan DKPP tersebut.
"Kalo infonya iya, tapi kita belum bisa berbicara lantaran belum mendapatkan salinan putusan itu," tutup Rusman.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu