Tersangka Cabul Anak Kandung asal Air Sebayur Diserahkan ke Jaksa
Serah terima tsk cabul anak kandng oleh Satreskrim Polsek Ketahun kepada Kejari--
BENGKULUM UTARA, RADARUTARA.ID- Proses hukum terhadap PA, 56 tahun tersangka (Tsk) persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain korbannya adalah anak kandungnya sendiri terus bergulir.
Teranyar, pihak Satreskrim Polsek Ketahun telah melakukan serah terima Tsk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, itu lengkap beserta barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Bengkulu Utara oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun pada Senin (11/11).
Sesuai informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, dalam perkara ini Tsk dikenakan dengan Pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal Ayat 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tuntutan maksimal 15 tahun penjara, namun karena dalam perbuatan ini Tsk adalah bagian dari orang terdekat korban (ayah kandung) maka dari tuntutan maksimal itu akan ditambah 1/3-nya," tegas Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH.
Selanjutnya, kata Kapolsek, ketika proses serah terima sudah dilakukan, maka Tsk akan segera diadili melalui meja hijau.
"Kita harapkan tuntutan JPU nanti bisa maksimal. Sehingga ada efek jera bagi pelaku," tandas Kapolsek.
Selebihnya Kapolsek, memastikan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini pihaknya tidak akan pandang buluh.
Siapapun ditegaskan Kapolsek, yang terbukti melakukan tindakan keji tersebut akan diproses dan dihukum setimpalnya.
"Kami berharap, kasus serupa tidak terulang lagi. Mari kita jaga dan lindungi anak-anak kita dari segala bentuk ancaman yang dapat merusak masa depannya. Sekali lagi kami pastikan, siapapun yang terbukti melakukan tindak asusila atau kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih dibawah umur akan kita tindak dan proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: