Inilah Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita yang Diajak Berhubungan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari

Inilah Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita yang Diajak Berhubungan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari

Inilah Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita yang Diajak Bersetubuh oleh Ketua KPU Hasyim Asyari--

RADARUTARA.ID- Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, adalah wanita yang diajak bersetubuh oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Persetubuhan itu terjadi di Belanda.

Cindra Aditi Tejakinkin mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berikut ini profil, sosok dan biodata CAT.

Cindra adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda. Wanita yang memiliki rambut panjang ini mengaku, jika Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023, lalu.

Dalam ajakannya, Hasyim, sempat berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakuan hubungan terlarang tersebut. Tapi janji, tinggalah janji, nasib digantung oleh Hasyim Asy'ri.

Fakta tersebut terungkap melalui jalannya persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, pada putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu 3 Juli 2024.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ungkap Ratna di ruang sidang.

Akan tetapi, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Maka dari, itu Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” beber Ratna.

Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim, dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: