Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Buntut Kasus Ini

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Buntut Kasus Ini

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP--

RADARUTARA.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito, melalui sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Dikatakan, Heddy, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," terang Heddy ketika membacakan putusan.

BACA JUGA:Mulai Besok Jembatan di Air Muring Akan Ditutup Selama 4 Bulan, Khusus Kendaraan Jenis Ini Tidak Bisa Lewat

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Selanjutnya di poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.

BACA JUGA:Hindari Jika Tak Ingin Ketiban Sial, Ini Larangan dan Pantangan di Malam 1 Suro

DKPP dalam putusannya menyatakan, bahwa ada hubungan badan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengungkapkan, bahwa hubungan badan keduanya dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim, menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. 

Selanjutnya, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: