Polsek Putri Hijau Ungkap Dugaan Incest, Polisi 'Kandangkan' Ayah Korban

Polsek Putri Hijau Ungkap Dugaan Incest, Polisi 'Kandangkan' Ayah Korban

Polsek Putri Hijau Ungkap Dugaan Incest, Polisi 'Kandangkan' Ayah Korban-Radar Utara / Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Jajaran unit Reskrim Polsek Putri Hijau, berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. 

Polisi berhasil mengamankan AS, 59 tahun, warga Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara. 

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu kandung korban. 

Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Aipda Hermanto, SH, mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban mendapati anak kandungnya berusia 12 tahun dalam kondisi menangis.

Saat ditanya lebih jauh, korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri. 

Korban menyebut bagian sensitif dan intim tubuhnya diduga telah dipegang oleh terduga pelaku.

Untuk memastikan pengakuan tersebut, ibu korban sempat mengkonfrontir langsung kepada terduga pelaku. 

Namun saat dikonfrontir, ayah korban tidak mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya ibu korban memutuskan membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan ke bidan. 

Hasil pemeriksaan awal tersebut, mendorong ibu korban kembali mendalami keterangan anaknya terkait seluruh perbuatan yang dialami. 

Setelah kembali didesak untuk berkata jujur, akhirnya kembali mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga sempat melakukan perbuatan yang mengarah pada persetubuhan. 

Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban bersama keluarga, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Putri Hijau. 

Laporan itu ditindak lanjuti oleh jajaran unit Reskrim Polsek Putri Hijau dengan gerak cepat hingga AS berhasil diamankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: