7 Kali C4buli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Giri Mulya Diringkus Polisi
Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Giri Mulya--
GIRI MULYA, RADARUTARA.ID - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Kali ini terjadi di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, bahwasanya pelaku AT(49) telah melakukan pencabulan terhadap korban RA (17) warga Desa Rena Jaya, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Giri Mulya, IPDA Franciscus Indra Cahyo Lamalouk membenarkan peristiwa tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Giri Mulya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan September 2024 lalu dan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dirumah korban di Desa Rena Jaya.
"Hari ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 7 kali kepada korban,"jelas Kapolsek.
Proses identifikasi pihak Kepolisian--
IPDA Franciscus menambahkan, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan saja, namun juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali dirumah korban.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, sang ayah telah mengintai pelaku saat masuk rumah lewat pintu samping dapur. Kemudian ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Giri Mulya,"terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia.
Kemudian Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: