Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023--

RADARUTARA.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. 

Dari keterangan resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, formasi tes CPNS kali ini sebanyak 572.496, yang mana angka ini menyusut dari proyeksi 1,03 juta lowongan.

Jadi, sebanyak 572.496 terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN sedangkan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN. 

Alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. 

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Utara 28 Agustus 2023 Naik Tipis Rp 50,-/kg, Cek Harganya

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, komposisi rekrutmen CPNS 2023 sudab didesain dengan pembagian 80% untuk PPPK yang diutamakan untuk tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Sedangkan sisanya, sebesar 20% diperuntukkan bagi pencari kerja yang lulusan fresh graduate. 

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, memperlihatkan keberpihakan bagi tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, pasalnya mereka sudab mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80% di antaranya diperuntukkan bagi pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN, dan 20% nya laho untuk pelamar umum,” ujarnya.

BACA JUGA:OJK Ungkap Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Adapun Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak: 

28.903 untuk CPNS 

49.959 untuk PPPK

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: