OJK Ungkap Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

OJK Ungkap Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

OJK Ungkap Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari--

RADARUTARA.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan atau mengungkapkan ciri-ciri aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang wajib dihindari oleh semua orang.

Kepala Eksekutif PPEK OJK, Friderica Widyasari Dewi, menghimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah terpikat oleh jebakan Pinjol ilegal. Sebab kata Friderica Widyasari Dewi, untuk mengenali Pinjol ilegal sangat mudah dikenali.

"Cara mengecek pinjol itu legal atau tidak, yakni lihat penawarannya, karena sudah sangat jelas jika tidak boleh menghubungi calon konsumen dengan saluran komunikasi pribadi. Jadi jika ada wa melalui handphone dipastikan pinjol tersebut ilegal," jelasnya.

Selanjutnya, masyarakat bisa mengecek dengan telepon ke nomor 157 atau WhatsApp ke 081 157 157 157 untuk memastikan suatu Pinjol legal atau ilegal.

BACA JUGA:Situs Pemerintah Kerap Disusupi Judi Online, Menkominfo Akui Ketidak Mampuan SDM Menjadi Penyebab

BACA JUGA:Baru Tahu! Ternyata ini Waktu Paling Mustajab untuk Mengerjakan Sholat Tahajud, Catat Jamnya

Lalu, menurut Friderica, aplikasi Pinjol legal hanya meminta tiga akses yakni kamera, microphone dan lokasi.

"Akses dalam proses pinjol legal hanya tiga dan jika diluar itu wajib waspada karena dikhawatirkan merupakan jaringan pinjol ilegal," jelasnya.

Selebihnya, Pinjol ilegal sejak awal sudah tidak jelas syarat dan ketentuannya, seperti berapa besar jumlah bunganya dan kapan harus mengembalikan.

Jika sudah bisa membedakan Pinjol legal dan ilegal, hal penting lain yang perlu diingat adalah pinjaman tersebut digunakan untuk apa.

Karena, jika meminjam di Pinjol legal sekalipun, tapi penggunaannya untuk kebutuhan konsumtif seperti nonton konser dan beli HP, nantinya bisa terjerat hutang. Karena jika memang tidak terlalu penting, dihimbau untuk tidak meminjam di pinjol.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: