Aturan Baru, Debt Colector Harus Ikuti Aturan Ini Jika Ingin Menagih ke Rumah Nasabah

Aturan Baru, Debt Colector Harus Ikuti Aturan Ini Jika Ingin Menagih ke Rumah Nasabah

Aturan Baru, Debt Colector Harus Ikuti Aturan Ini Jika Ingin Menagih Ke Rumah Nasabah --

RADARUTARA.ID- Dalam skema penagihan pinjaman Online, kerap kali perusahaan meminjam jasa Debt Colector untuk melakukan penagihan. Namun apakah ada aturan mengenai hal tersebut: 

Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector. Hal itu sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan dapat dilakukan ke rumah, tetapi maksimal pukul 20.00 waktu setempat," ujarnya.

BACA JUGA:20 Negara dengan Polusi Terparah di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK)," ungkapnya.

Sementara itu, Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pekerja Mulai Garap Pembangunan Jembatan di Air Muring, Kades : Tidak Ada Jalan Alternatif

Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:

* Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

* Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: