Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini--

RADARUTARA.ID - Pemerintah secata resmi membuka rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 pada 20 Agustus hingga 6 September mendatang.

Tahun 2024 ini, pemerintah membuka formasi CPNS sebesar 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Sama-sama menjadi pegawai pemerintah, lalu apa perbedaan komponen gaji antara PNS dan PPPK?

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melalukan tugas pemerintahan. 

Sementara, PNS adalah pegawai tetap pemerintah.

Dengan begitu, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan juga berbeda. Pasal 21 beleid menyampaikan tentang hak PNS dan PPPK. 

Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan.

Pertama, gaji, tunjangan, dan juga fasilitas. Kedua, hak cuti. 

Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Keempat, komponen perlindungan. 

Kelima, hak pengembangan kompetensi.

Sementara untuk PPPK, ada beberapa komponen tidak diberikan, diantaranya seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Untuk besaran gaji dan komponen yang melekat, disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait.

Adapun Besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: