Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Seragam korpri? Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Utara
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Seragam korpri? Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Masih menjadi pertanyaan, apakah boleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), khususnya berstatus paruh waktu menggunakan seragam korpri?
Seragam korpri merupakan seragam aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.
Pertanyaan ini sering muncul, lantaran seragam korpri merupakan seragam dinas ASN setelah menjadi pegawai.
Lantas apa boleh PPPK menggunakan seragam tersebut?
Syarifah Inayati, SE, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku pada UU nomor 5 Tahun 2014 diperbolehkan.
BACA JUGA:Selain Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Honorer PUPR Terbanyak Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Tenaga Non-ASN R2, R3, R4 Hingga CPNS Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Artinya, PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal ini ASN.
“Boleh ya, karena PPPK khususnya paruh waktu statusnya sama dengan PNS, jadi boleh menggunakan baju Korpri setelah dilantik nanti,” jelasnya.
Ketentuan lain, PPPK paruh waktu juga diperbolehkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH), sesuai Permendagri nomor 11 tahun 2020.
“Bahwa dengan demikian, seragam korpri tidak hanya diperuntukkan bagi PNS saja, akan tetapi berlaku bagi PPPK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: