Ketahui Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Disini
Ketahui Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Disini--
RADARUTARA.ID- Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah membuka skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diklaim sebagai solusi yang tepat bagi pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak dilakukan secara umum, tetapi melalui pengajuan instansi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.
Nah, berikut ini perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu:
1. Jam Kerja
PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau setara 40 jam per minggu.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Skema ini ditujukan supaya tenaga honorer tetap bisa bekerja walau tidak dalam durasi penuh.
2. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan jam kerja juga berpengaruh dengan gajinya.
PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji serta tunjangan yang setara ASN sesuai peraturan.
Namun sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dari beban dan jam kerjanya.
3. Hak dan Fasilitas
Penuh Waktu berhak memperoleh fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, hingga perlindungan kerja seperti ASN lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: