Setelah Dilantik, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diterima

Setelah Dilantik, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diterima

Setelah Dilantik, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Berdasarkan keputusan MenpanRB, ada ketentuan besaran gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Meskipun telah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, ASN paruh waktu akan mendapatkan gaji lebih rendah dari PPPK murni atau penuh.

Karena, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji atau upah minimum regional (UMP) pada instansi sebelumnya saat menjadi tenaga non-ASN. 

Serta gaji tersebut berdasarkan kemampuan anggaran daerah dan kerjanya menyesuaikan dengan kebutuhan OPD tersebut.

“Berdasarkan surat Mendagri nomor 900.1.1/227/SJ, gaji PPK paruh waktu menggunakan belanja tidak terduga (BTT),” jelas Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Sabtu (6/9/2025).

BACA JUGA:Kabar Baik! Bulan Ini PPPK Tahap 1 dan II Dilantik dan Terima SK

BACA JUGA:Masih Banyak Belum Paham, Ini Golongan Honorer yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Hal itu dilakukan, ada pengecualian jika belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 pada poin pertama belum tersedia atau belum mencukupi.

Kemudian pada poin kedua, kepala daerah dapat melakukan perubahan tentang APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Jika belum diakomodir lewat APBD, maka gaji PPPK paruh waktu berdasarkan gaji selama ini yang dianggarkan instansi tempat bekerja,” jelas Inayati.

“Sementara, gaji PPPK murni (penuh waktu) memiliki gaji lebih tinggi dan diatur dalam Perpres No. 11/2024 berdasarkan golongan dan masa kerja,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: