Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tetapkan 5 Tsk Kasus Pemb***kan di Sebayur
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tetapkan 5 Tsk Kasus Pemb***kan di Sebayur-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR,RADARUTARA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, menjerat dengan pasal pidana menghilangkan nyawa dan kealfaan terhadap para tersangka yang diringkus usai konflik berdarah di Desa Air Sebayur, dua hari lalu.
Setidaknya, polisi telah meringkus dan menetapkan status tsk kepada 5 orang dan polisi juga menggeber keterangan 6 orang saksi terkait perkara ini.
Hal ini terungkap, saat Polres Bengkulu Utarabmenggelar konferensi pers pada Kamis (2/4/2026), untuk mengungkap kasus pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya itu.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Iwan, dilaporkan meninggal setelah mengalami luka serius bagian paha paska peristiwa kekerasan dengan senjata tajam itu terjadi.
BACA JUGA:Duel Maut di Lembah Duri, Sengketa Tanah Eks Tambang Diduga Renggut Nyawa
Dalam press rilis yang berlangsung di Mapolres Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut berinisial GN, DI, RB, SP, dan A.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui kejadian secara langsung maupun tidak langsung.
"Selang 2 jam, jajaran Polsek Ketahun dan Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.
BACA JUGA:Duel Maut di Lembah Duri, Sengketa Tanah Eks Tambang Diduga Renggut Nyawa
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian dan tangan para tersangka antara lain sebilah parang panjang, satu unit telepon genggam, dan sebuah kursi panjang yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya seseorang serta kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Kelima tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang dan orang atau kealpaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan ataa Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Bengkulu Utara serta Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: