Jangan Sampai tidak Tahu, Ini Berkas yang Dibutuhkan Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Jangan Sampai tidak Tahu, Ini Berkas yang Dibutuhkan Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

SKCK menjadi salah satu Berkas yang dibutuhkan Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu--

RADARUTARA.ID- Saat ini pegawai non-ASN tengah menunggu pengumuman pengadaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan ini setelah Pemkab Bengkulu Utara mengusulkan nama-nama tenaga non-ASN untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pasca pengumuman, nantinya para honorer tersebut memasuki tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), sebagai syarat wajib para tenaga non-ASN setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menjelaskan, tahap pengisian DRH adalah syarat penting yang harus di penuhi para tenaga non-ASN yang telah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Ini Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Jangan Sampai Gugur Karena Terlambat

Menurutnya, tahapan ini untuk mengisi data yang menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sekaligus syarat menuju proses penerbitan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara.

Artinya, lanjut Inayati, tahapan pengisian DRH merupakan tahapan terakhir bagi honorer melangkah menuju status baru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

“Momen penyetaraan status ini sangat penting bagi tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di instansi atau OPD,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu, nantinya dilakukan secara online melalui portal resmi BKN.

BACA JUGA:Tenaga Non -ASN Terancam Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu, Jika Lakukan ini!

Lantas, apa saja dokumen dibutuhkan untuk mengisi data DRH paruh waktu tahun 2025?

Berikut ini daftar dokumen dalam pengisian daftar riwayat hidup PPPK Paruh waktu Tahun 2025:

1. Pas Foto, Ijazah

2. Transkrip Nilai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: