BKPSDM Ingatkan Jangan Salah Isi Berkas, Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Berantakan

BKPSDM Ingatkan Jangan Salah Isi Berkas, Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Berantakan

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Para peserta yang telah diterima dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 terus diminta update informasi terbaru dan cermat dalam mengisi berkas administrasi.

Apalagi saat ini rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 memasuki tahapan akhir, yakni pemberkasan

Menurut BKPSDM Bengkulu Utara, jika salah dalam mengisi berkas dan Salah-salah bisa berantakan.

Sepeti halnya mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya ada pemberitahuan surat BKN bahwasanya bisa dilakukan di masing-masing polsek.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Tidak Semua Berkas DRH Paruh Waktu Diunggah di SSCASN

Namun kenyataannya kebijakan tersebut tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. SKCK untuk memenuhi persyaratan administrasi PPPK paruh waktu wajib dilakukan di Polres Bengkulu Utara.

“Sekarang antara pusat terkadang tidak sinkron, misalnya penerbitan SKCK, sebelumnya diperbolehkan di masing-masing polsek, namun untuk di Bengkulu Utara hanya bisa dilakukan di Polres,” jelas Syarifah Inayati, SE, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Senin (15/9/2025).

Kemudian, lanjut Inayati, proses unggah dokumen administrasi pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, dijelaskannya tidak semua dokumen diunggah lewat portal SSCASN BKN. 

BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran dari BKN setidaknya ada 23 berkas yang wajib di penuhi para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Sementara, pada informasi terbaru, hanya 5 berkas yang wajib diunggah oleh peserta untuk mendapatkan NI PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Agar pemberkasan berjalan lancar, Inayati meminta para peserta untuk periksa kembali keaslian dokumen, kejelasan tanda tangan, serta format file sesuai aturan. 

“Harap diperhatikan, kesalahan kecil saja seperti kesalahan dalam format unggah berpotensi bisa menggagalkan proses,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: