Apakah Pegawai Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi? Ini Penjelasan BKPSDM!
Syarifah Inayati --
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Banyak dari kita bertanya-tanya, ketika seorang pegawai honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, apakah mereka bisa pindah instansi?
Syarifah Inayati, SE Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, menegaskan, menurut Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, jawabannya tegas, bahwasanya tidak diperbolehkan pindah tempat tugas.
Hal itu juga telah ditetapkan dalam surat pernyataan pada saat para honorer yang akan menyelesaikan tahapan administrasi setelah lulus pengadaan PPPK paruh waktu dari BKN.
“Tidak diperbolehkan, para PPPK tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah di tandatangani Bupati Bengkulu Utara,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang
BACA JUGA:Setelah Resmi Dilantik, PPPK Paruh Waktu Dilarang Double Job
Jika seorang PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, mereka secara otomatis apakah dianggap mengundurkan diri dari posisinya.
Inayati menjelaskan, Ini artinya, inisiatif untuk pindah instansi benar-benar dilarang oleh aturan dan nantinya yang bersangkutan dianggap tidak bekerja dan tentunya mendapat sanksi daerah.
“Pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan kebutuhan pemerintah untuk mengisi petugas pelayanan di setiap Instansi. Aritnya semua sudah diatur dalam mekanisme dan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Namun, begitu, pihaknya mengakui ada pengecualian penting yang perlu diingat.
BACA JUGA:7 Negara yang Tidak Punya Hari Kemerdekaan, Ada Arab Saudi!
BACA JUGA:Rekomendasi Sunscreen Non White Cast yang Cocok Jadi Base Makeup
Kalau ada perubahan dalam struktur organisasi pemerintah, maka seorang PPPK paruh waktu dapat dipindahkan.
Namun yang harus dipahami, pindah tugas yang dimaksud, inayati menyampaikan bukan karena keinginan dari PPPK itu, namun ada kebutuhan organisasi karena perubahan struktur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: