Jika Terlambat Isi DRH, Honorer Senior Terancam Batal Jadi ASN PPPK Paruh Waktu

Jika Terlambat Isi DRH, Honorer Senior Terancam Batal Jadi ASN PPPK Paruh Waktu

Jika Terlambat Isi DRH, Honorer Senior Terancam Batal Jadi ASN PPPK Paruh Waktu--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Saat ini 2.306 honorer senior di Kabupaten Bengkulu Utara berlomba- lomba mendapatkan berkas administrasi untuk kelengkapan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Ditenggat batas akhir 22 September 2025, para honorer harus sudah selesai melengkapi berkas dan harus sudah diunggah secara online di portal SSCASN milik BKN.

Menurut BKPSDM Bengkulu Utara, tahapan ini merupakan tahapan terakhir para honorer mendapatkan Nomor Induk (NI) setelah ditetapkan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu.

“Karena tahapan ini sangat krusial untuk mendapatkan NI PPPK paruh waktu,” jelas Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Minggu (14/9/2025).

BACA JUGA:Pemkab Tolak Berkas Fisik, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Dikirim Secara Online

BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Urus SKCK PPPK Paruh Waktu Bisa di Polsek Terdekat

Dirinya menjelaskan, ada empat point konsekuensi yang bakal diterima honorer jika tidak memenuhi persyaratan administrasi kelengkapan DRH PPPK paruh waktu.

Diantaranya, para honorer atau THL yang diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu akan dinyatakan gugur dan batal menjadi ASN.

“Dalam surat edaran BKN sangat jelas, para peserta dianggap mengundurkan diri jika pada waktu yang ditetapkan tidak mengisi berkas yang diperlukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Apakah Pegawai Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi? Ini Penjelasan BKPSDM!

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rekrut 2.306 PPPK Paruh Waktu, 663 Honorer Tak Terdata di BKN

Berikut ini konsekuensi jika pada batas waktu tidak menyelesaikan pengisian DRH secara online;

1. Dianggap mengundurkan diri meskipun sudah diumumkan, maka otomatis data terhapus

2. Tidak bisa usulkan penetapan NI PPPK paruh waktu 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: