Apakah Pegawai Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi? Ini Penjelasan BKPSDM!
Syarifah Inayati --
“Tapi, ini hanya berlaku jika keahlian mereka masih dibutuhkan dan kontrak kerja belum berakhir. Jadi, meskipun peraturan ini cukup ketat, masih ada celah bagi perpindahan instansi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: