Tenaga Non -ASN Terancam Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu, Jika Lakukan ini!

Tenaga Non -ASN Terancam Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu, Jika Lakukan ini!

Tenaga Non -ASN Terancam Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu, Jika Lakukan ini!--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Ribuan tenaga non-ASN atau honorer di Kabupaten Bengkulu Utara bernapas lega, karena diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Dengan penyetaraan status honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, diharapkan mampu meningkatkan ekonomi keluarga dan status sosial.

Terlabih nanti, para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun itu menyandang staus ASN dan memiliki Nomor Induk (NI) PPPK.

Namun begitu, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara menegaskan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat membatalkan usulan PPPK paruh waktu jika peserta tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Setelah Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Berikut Ini Jadwal Pengisian DRH

BACA JUGA:Tunggu Informasi BKN, Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Lagi

Terlebih, calon PPPK paruh waktu tersebut tidak mengikuti tahapan penting pasca pengumuman alokasi kebutuhan pegawai.

“Sesuai surat MenPANRB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, pegawai non ASN bisa batal menjadi PPPK paruh waktu,” kata Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara.

Inayati menjelaskan, jika pegawai non -ASN dalam surat tersebut mengatakan mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dan terakhir, pegawai meninggal dunia.

“Jika ada tiga poin tersebut, maka kami berhak membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan,”tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bengkulu Utara mengusulkan tenaga non ASN menjadi PPPK paruh waktu dengan rincian tenaga guru 592, tenaga kesehatan 163, tenaga tehnis 1.551 dan totalnya 2.306 orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: