Setelah Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Berikut Ini Jadwal Pengisian DRH

Setelah Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Berikut Ini Jadwal Pengisian DRH

Setelah Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Berikut Ini Jadwal Pengisian DRH--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Setelah pengumuman alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025, MenpanRB memberikan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Karena tahapan ini sangat krusial, maka para peserta PPPK paruh waktu diharapan mencermati informasi resmi dari BKN maupun BKPSDM di masing-masing daerah.

Bagi peserta yang belum mendapatkan jadwal tahapan paruh waktu yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Tunggu Informasi BKN, Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Lagi

BACA JUGA:Sejahterakan Tenaga Medis, RSUD Arga Makmur Usulkan 118 Honorer Jadi PPPK

Berikut ini jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025:

1. Tanggal 7 Agustus s/d 25 Agustus 2025, Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi.

2. Tanggal 26 Agustus s/d 4 September 2025, Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB.

3. Tanggal 27 Agustus s/d 6 September 2025, Pengumuman Alokasi Kebutuhan.

4. Tanggal 28 Agustus s/d 15 September 2025, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

5. Tanggal 28 Agustus s/d 20 September 2025, Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

6. Tanggal 28 Agustus s/d 30 September 2025, Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: