Gaji 13 Segera Dibayar, Rp60 Miliar Disiapkan
Gubernur Helmi Hasan-Radar Utara/Doni Aftarizal -
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera dibayarkan.
Yang mana untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, Pemprov Bengkulu setidaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar.
"Saya minta hari Senin sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu. Terlebih pencairan gaji ke-13 secara nasional sudah dilakukan sejak 2 Juni 2026," ungkap Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.
Menurut Helmi, kebijakan pemerintah pusat tersebut, diberikan kepada ASN, baik PNS maupun PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
"Pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan keluarga, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak," kata Helmi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan mengatakan, pihaknya mulai memproses pengajuan dan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemprov.
"Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp60 miliar untuk ribuan pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," jelas Tommy, Kamis 4 Juni 2026.
Dilanjutkan Tommy, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 mulai hari ini. Sehingga pekan depan pencairan bisa dilakukan.
"Pengajuan tentunya dilakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Senin proses pencairan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Tommy.
Tommy menambahkan, berdasarkan data yang telah dihimpun, kebutuhan anggaran gaji ke-13 bagi 10.689 PNS dan PPPK mencapai sekitar Rp53 miliar.
"Kita juga telah menghitung kebutuhan anggaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 4.239 orang. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar," tambah Tommy.
Hanya saja, sambung Tommy, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu, masih harus menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.
"Jadi kita tunggu dulu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu," sampai Tommy.
Lebih lanjut Tommy menyampaikan, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada PP No 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: