Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023--

 

Tetapi selain gaji, PNS juga mendapat fasilitas lain, yaitu 

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

3. Perlindungan Pengembangan kompetensi

BACA JUGA:Situs Pemerintah Kerap Disusupi Judi Online, Menkominfo Akui Ketidak Mampuan SDM Menjadi Penyebab

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, gaji PPPK diatur sesuai golongan dan masa kerja mereka di instansi pemerintah. Dibawah ini daftar selengkapnya.

-Golongan I Rp 1.794.900 (masa kerja golongan 0 tahun)- Rp 2.686.200 (26 tahun)
-Golongan II Rp 1.960.200 (3 tahun)- Rp 2.843.900 (27 tahun)
-Golongan III Rp 2.043.200 (3 tahun)- Rp 2.964.200 (27 tahun)
-Golongan IV Rp 2.129.500 (3 tahun)- Rp 3.089.600 (27 tahun)
-Golongan V Rp 2.325.600 (0 tahun)- Rp 3.879.700 (33 tahun)
-Golongan VI Rp 2.539.700 (3 tahun)- Rp 4.043.800 (33 tahun)
-Golongan VII Rp 2.647.200 (3 tahun)- Rp 4.214.900 (33 tahun)
-Golongan VIII Rp 2.759.100 (3 tahun)- Rp 4.393.100 (33 tahun)
-Golongan IX Rp 2.966.500 (0 tahun)- Rp 4.872.000 (32 tahun)
-Golongan X Rp 3.091.900 (0 tahun)- Rp 5.078.000 (32 tahun)
-Golongan XI Rp 3.222.700 (0 tahun)- Rp 5.292.800 (32 tahun)
-Golongan XII Rp 3.359.000 (0 tahun)- Rp 5.516.800 (32 tahun)
-Golongan XIII Rp 3.501.100 (0 tahun)- Rp 5.750.100 (32 tahun)
-Golongan XIV Rp 3.649.200 (0 tahun)- Rp 5.993.300 (32 tahun)
-Golongan XV Rp 3.803.500 (0 tahun)- Rp 6.246.900 (32 tahun)
-Golongan XVI Rp 3.964.500 (0 tahun)- Rp 6.511.100 (32 tahun)
-Golongan XVII Rp 4.132.200 (0 tahun)- Rp 6.786.500 (32 tahun)

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: