PLN

Jangan Salah Ini Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah yang Resmi

Jangan Salah Ini Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah yang Resmi

Cara lengkap mengurus balik nama sertifikat tanah yang resmi--

Demikian bunyi pasal 1 ayat (1), Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam aturan itu, uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

BACA JUGA:Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai ekonomis dengan rincian sebagai berikut:

a. kurang dari atau sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1 persen (satu persen);

b. lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75 persen (nol koma tujuh lima persen);

c. lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen); atau

d. lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: