Jangan Salah Ini Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah yang Resmi
Cara lengkap mengurus balik nama sertifikat tanah yang resmi--
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
11. Surat Kuasa Apabila Diperbolehkan
Akan tetapi, yang perlu anda ingat mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
BACA JUGA:Silon Mulai Dibuka, Baru 5 Bakal Caleg Dapil II yang Siapkan Dokumen
Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Mei 2023.
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 100.000
Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah
Sementara itu, untuk sebuah transaksi pertanahan, uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: