Jangan Salah Ini Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah yang Resmi
Cara lengkap mengurus balik nama sertifikat tanah yang resmi--
RADARUTARA.ID - Untuk mengurus balik nama sertifikat Tanah memang tergolong sulit - sulit gampang, akan tetapi jika kita benar - benar tidak tahu bagaimana alur untuk mengurusnya bisa - bisa menjadi korban calo yang menyebabkan kerugain materil yang tergolong besar.
Apalagi Sertifikat Tanah merupakan Dokumen yang sangat vital, sebab menjadi bukti yang sah sebagai pemilik suatu lahan, sehingga bisa menghindari kita dari masalah atau jeratan hukum di kemudian hari, Selain itu Sertifikat Tanah hanya bisa di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Target 100 Bidang Tanah Tersertifikat
Oleh sebab itu, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang persyaratan balik nama sertifikat tanah, biaya dan tata cara pengurusan akta tanah. Anda yang hendak mengurus jual beli tanah atau balik nama sertifikat tanah, wajib tahu.
- Dokumen yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah sebaiknya anda menyiapkan beberapa Dokumen berikut:
1. Sertifikat tanah yang asli
2..Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7.Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: