Berdasarkan Aturan Terbaru, Ini Syarat dan Biaya untuk Pecah Sertifikat Tanah
Ini Syarat Dan Biaya Untuk Pecah Sertifikat Tanah --
RADARUTARA.ID - Salah satu proses penting yang harus dilakukan jika ingin menjual ataupun mendapatkan tanah warisan adalah melakukan pecah sertifikat.
Pecah Sertifikat Tanah sendiri merupakan proses mengeluarkan bukti kepemilikan baru kepada tanah yang ditentukan.
Untuk melakukan Pemecahan sertifikat tanah tentunya juga harus meminta dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Atau cara lain yang bisa juga dilakukan adalah dengan datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.
BACA JUGA:Parades Keluhan Pembayaran Gaji, Transfer Anggaran dari DPKAD Belum Ada
BACA JUGA:5 Drama Korea yang Dibintangi Ji Chang Wook dengan Rating Tertinggi
Bagi kamu yang ingin melakukan pemecahan sertifikat berikut cara lengkapnya:
1. Mengisi Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Membuat Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat Asli.
5. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
BACA JUGA:Akibat Gorong-gorong Jalinbar Jebol, 4 Rumah di Kota Bani Terendam Air
BACA JUGA:Bacaan Saat Terjadi Gempa Bumi dalam Islam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: