Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya--

RADARUTARA.ID- Memiliki sertifikat tanah sangat penting. Karena dengan setifikat, maka kepemilikan tanah tidak bisa diganggu gugat, apa lagi sertifikat tersebut sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM). 

Ternyata untuk membuat sertifikat tanah bisa diurus secara gratis lewat program pemerintah, yakni melalui program gram Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dikutip dari PPID Kabupaten Tegal, program PTSL ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan masih akan berlangsung hingga tahun 2025. 

Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran PTSL, adalah kegiatan pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak untuk semua objek pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Indonesia pada satu wilayah desa atau kelurahan. 

BACA JUGA:Jika di Olah dengan Benar, Gas dari Septic Tank Ternyata Bisa Dibuat Masak, Begini Caranya

Tahapan pendaftarannya pun, melalui beberapa tahap yakni mulai pengumpulan data fisik dan data yuridis tentang satu atau beberapa objek pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. 

Yang dimaksud data fisik sendiri, adalah keterangan tentang letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, termasuk tentang adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Sementara untuk data yuridis, adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar. Selain, itu pemegang hak atau pihak yang menguasai atau pihak lain serta beban lainnya yang membebani. 

Dengan demikian, Anda yang ingin membuat sertifikat lewat program PTSL ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dilaksanakan. Ini tahapannya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp300 Triliun untuk Program KUR 2024, Ini Sasarannya

Syarat untuk mendaftarkan tanah lewat program PTSL ini dikutip langsung dari PPID.tegalkab.go.id sebagai berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: