Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online--

RADARUTARA.ID - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang paling penting. Sekaramg ini, kita bisa mengecek langsung Sertifikat tanah secara online.

Kenapa dikatakan penting? Karena sertifikat tanah bisa menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di meja hukum.

Maka dari itu, untuk mengetahui keabsahan sertifikat tanah, tentunya harus dicek terlebih dahulu. Hal ini demi menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Sekarang ini, mengecek sertifikat tanah secara online bisa dilakukan dengan gampang. Caranya bisa melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) atau bisa juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA:Negara Ini Bebas Hutang dan Jadi Negara Terkaya Nomor 4 di Asia Karena Judi, Kok Bisa ?

Berikut ini cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Website Kementerian ATR/BPN

1. Buka laman www.atrbpn.go.id terlebih dahulu

2. Klik 'Publikasi'

3. Klkk 'Layanan' kemudian pilih "Pengecekan Berkas'

4. Mengisi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya

5. Pilih Cari Berkas pada bagian bawah

BACA JUGA:Ternyata Bukan AHY yang Jadi Menteri Pertanian Tapi Andi Amran Alfian

Berikut ini cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

1. Mendownload aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: