Silon Mulai Dibuka, Baru 5 Bakal Caleg Dapil II yang Siapkan Dokumen
Silon Mulai Dibuka, Baru 5 Bakal Caleg Dapil II Siapkan Dokumen--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Sejumlah bakal Calon Legislatif (Caleg) mulai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bengkulu Utara.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan, termasuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Untuk melengkapi berkas itu, saat ini Bakal calon anggota legislatif tengah mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran mengingat waktu pengurusan semakin pendek akibat cuti bersama.
BACA JUGA:Bakal Caleg Mulai Tebar Pesona, Sebar Spanduk dan Baliho
Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno SH melalui Kanitnya mengatakan, memasuki tahapan Pemilu 2024, permintaan SKCK sebagai salah satu kelengkapan administrasi sudah mulai berjalan.
Dirinya menjelaskan saat ini yang meminta surat rekomendasi di Polsek Padang Jaya untuk penerbitan SKCK di Polres Bengkulu Utara sudah ada 5 bakal Caleg dari 4 partai politik.
"Ada 5 pemohon rekomendasi SKCK yang kami proses di Polsek Padang Jaya,"ungkapnya.
Ia menambahkan, syarat rekomendasi penerbitan SKCK ini sangatlah mudah, ada beberapa dokumen penting yang dibutuhkan diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah Terakhir, Pas Poto 4x6 sebanyak 4 Lembar, PNBP Rp.30 ribu dan Map Kertas biasa 1 buah.
BACA JUGA:Bacaleg NasDem Overload
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: