Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Jadi Tersangka Penganiayaan--

RADARUTARA.ID - Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.  Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

 

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

 

Ia mengatakan Achiruddin telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seseorang padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Polisi juga telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan. Dalam kasus tersebut, kata Putra, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.

 

"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.

BACA JUGA:Mabes Polri Pastikan Kawal Kasus Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiwa

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda

BACA JUGA:Borok AKBP Achiruddin Terungkap! Punya Harta Gendut hingga Istri Lebih dari Satu

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ucap Putra. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: