Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi, Kadis PMD: Yang Tidak Mundur Terima Konsekuensi

Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi, Kadis PMD: Yang Tidak Mundur Terima Konsekuensi

Kepala PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, memastikan, dalam waktu dekat ini evaluasi terhadap anggota BPD yang berstatus ASN PPPK akan segera dilakukan oleh jajarannya.

Diakui Rahmat Hidayat, sejak surat edaran (SE) tentang anggota BPD berstatus ASN PPPK disampaikan kepada setiap kecamatan sedikitnya sudah ada 40 anggota BPD di Bengkulu Utara yang menyatakan mengundurkan diri.

"Selanjutnya data yang sudah ada dengan kami ini akan kita evaluasi. Baik yang saat ini menyatakan masih ingin bertahan, atau anggota BPD berstatus ASN PPPK lainnya yang sampai hari ini belum juga mengundurkan diri," ujar Rahmat Hidayat, kepada radarutara.id Selasa (10/9).

BACA JUGA:Pura-pura Beli Tanah, Pria Asal Talang Kering Diringkus Polisi

BACA JUGA:Ambil Sumpah, Sebanyak 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Dilantik

Secara tegas, Rahmat Hidayat, menyampaikan sekaligus menghimbau kepada anggota BPD berstatus ASN PPPK yang saat, ini belum mengundurkan diri agar segera menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD.

"Bagi yang tidak mau mengundurkan diri atau secara diam-diam masih ingin bertahan ya silahkan, tapi tanggung sendiri konsekuensinya nanti. Karena ketika terjadi pemeriksaan, siapapun yang secara diam-diam pasti akan tetap ketahuan dan harus melakukan pengembalian dikemudian hari," tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Tanda Berkas Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

BACA JUGA:Camat Pinang Raya Minta Seluruh ASN dan Aparatur Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024

Rahmat Hidayat, menegaskan, sesuai aturan atau UU yang sebelumnya ia sampaikan melalui SE. Setiap anggota BPD dilarang dobel job dan menerima anggaran dari sumber yang sama.

"Yang dikatakan dobel job, ini mereka anggota BPD menerima tunjangan dari desa dan menerima gaji dari pemerintah lantaran statusnya sebagai ASN PPPK. Ini, tidak boleh dan yang bersangkutan harus memilih salah satunya dan mengundurkan diri," imbuhnya.

"Kami berharap, mereka yang berstatus ASN PPPK bisa mengundurkan diri dan posisinya dapat digantikan oleh PAW. Sehingga rekan-rekan lain di desa memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di desa," demikian Rahmat Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: