Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan yang Terlanjur Dibayarkan

Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan yang Terlanjur Dibayarkan

Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan yang Terlanjur Dibayarkan--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Tidak hanya harus mengundurkan diri.

Anggota lembaga BPD di setiap desa yang berstatus ASN PPPK dan terlanjur menerima pembayaran tunjangan harus mengembalikan tunjangan tersebut kepada kas daerah melalui desa.

"Iya, jadi anggota BPD berstatus ASN PPPK tidak boleh terima pendapatan dobel. Sehingga yang sudah terlanjur dibayarkan tunjangannya, harus dikembalikan," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Senin (2/9).

Ketentuan, ini kata Gungun, berlaku sejak disampaikannya surat edaran dari DPMD Bengkulu Utara pada tanggal 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kegiatan KBM SD dan SMP di Desa Gembung Raya Kembali Normal, Camat: Tetap dalam Pengawasan Ortu

BACA JUGA:Anggota BPD di Desa Ramai-ramai Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ini Penyebabnya

"Aturan, ini berlaku sejak surat edaran tersebut disampaikan. Artinya, ketika surat edaran ini sudah disampaikan tapi, masih ada tunjangan anggota BPD ASN PPPK yang dibayarkan, maka itu melanggar ketentuan," pungkasnya.

Lebih jauh, ditegaskan Gungun, pembayaran tunjangan kepada anggota BPD berstatus ASN PPPK yang tetap dipaksakan akan menerima konsekuensi.

"Kalau dipaksakan akan jadi masalah. Karena setiap kelebihan bayar atau salah peruntukan, harus dikembalikan ke Kasda," demikian Gungun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: