Petugas Pajak di Desa Tidak Diperbolehkan Pungut Biaya Transport dari Masyarakat

Petugas Pajak di Desa Tidak Diperbolehkan Pungut Biaya Transport dari Masyarakat

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Tegas, pemerintah kecamatan tidak membenarkan dan tidak memperbolehkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas penagih pajak PBB di desa kepada masyarakat dengan dalih apapun.

Artinya, petugas pajak yang ditugaskan oleh desa untuk memungut pajak PBB kepada masyarakat harus tetap berpedoman atau mengacu kepada nominal yang sudah tertagih di dalam SPPT PBB.

"Mau untuk transport atau untuk dalih apapun, itu tidak dibenarkan. Petugas pemungutan PBB hanya diperbolehkan menagih pajak ke masyarakat sesuai nominal yang tertera di dalam SPPT PBB yang dikeluarkan oleh Dispenda," tegas Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Kamis (1/8).

BACA JUGA:Gak Perlu ke Salon, Begini Cara Mudah Membersihkan Kaca Mobil Agar Tetap Bening

BACA JUGA:Buruan Daftar, BUMN Ini Sedang Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Ditegaskan Sutikno, dalam konteks ini desa telah diberi kewenangan oleh Dispenda Bengkulu Utara untuk mengalokasikan biaya operasional bagi petugas penagih pajak di desa lewat dana BHPR atau dana bagi hasil pajak yang setiap tahunnya diterima oleh desa.

Sehingga menurut Sutikno, tidak ada alasan lagi bagi petugas pajak PBB untuk meminta uang tambahan ke masyarakat di luar nominal yang sudah tertagih di dalam SPPT PBB.

"Masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai nilai tagihan pajak PBB yang sudah tertera dalam SPPT PBB dan tidak ada penambahan biaya-biaya lain," ungkapnya.

BACA JUGA:Fact Finding, Pemuda Pelopor Asal Tanah Hitam Wakili Provinsi Bengkulu Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Pembuatan Boundary di Areal HGU PT Agricinal Diminta Libatkan BPPHP Lampung, Ini Alasannya

"Soal biaya transport atau operasional petugas desa yang menagih pajak PBB ini bisa dialokasikan sesuai kebijakan Kades lewat dana bagi hasil pajak yang diterima setiap tahun oleh desa, bukan minta ke masyarakat," tandasnya.

Lebih jauh, Sutikno, menambahkan, apa bila di sejumlah desa ditemukan adanya oknum petugas penagih PBB yang berinisiatif mengutip biaya tambahan ke masyarakat diluar nominal tagihan SPPT PBB hal tersebut dipastikan telah melanggar ketentuan.

"Jika ada oknum yang seperti itu akan dikenakan sanksi pinalti," demikian Sutikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: