Desa Diminta Optimalkan Penagihan SPPT PBB, di Deadline Sampai September 2024

Desa Diminta Optimalkan Penagihan SPPT PBB, di Deadline Sampai September 2024

Deadline penagihan SPPT PBB tahun 2024--

ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Pemerintah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara meminta kepada seluruh desa di wilayah kerjanya untuk segera melaksanakan penagihan terhadap SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Hari, ini kata Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos, melalui Sekcam, Juliarto, S.IP, Dispenda Bengkulu Utara sudah menurunkan seluruh SPPT PBB milik masing-masing desa.

Diharapkan Juliarto, masing-masing desa agar segera mengambil SPPT PBB-nya dan melakukan penagihan kepada masyarakat.

"SPPT PBB sudah turun. Kami harap desa bisa optimal melakukan penagihan," pinta Sekcam, Rabu (24/7).

BACA JUGA:Instruksi Bupati dan APH Tidak Ada Harganya, PT Agricinal Masih Panen Buah di Wilayah DAS

BACA JUGA:Untuk Kepentingan Pendidikan, Warga Pal 30 Bersama TNI-POLRI Gotong Royong Perbaiki Jalan

Juliarto, menargetkan, capaian PBB di tahun ini bisa terserap 100 persen diluar SPPT PBB yang bermasalah.

Karena Juliarto, tak memungkiri, biasanya dari keseluruhan SPPT PBB yang diterima desa ada beberapa SPPT PBB yang bermasalah seperti ganda, tidak sesuai objek pajak dan lain sebagainya.

"Kita deadline maksimal di bulan September 2024 nanti sudah tertagih dan disetorkan oleh desa," pungkasnya.

Lebih jauh, Juliarto, kembali mengingatkan, setiap masyarakat wajib membayar PBB. Karena PBB adalah bagian dari sumber pendapatan daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintahan.

"Sifatnya wajib, sehingga kami menghimbau sekaligus berharap kepada seluruh warga masyarakat di desa yang memiliki tagihan PBB untuk membayarkannya melalui petugas yang ada di desa," demikian Sekcam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: