Desa Diberi Waktu Dispenda Bengkulu Utara untuk Perbaiki Data PBB Bermasalah hingga Batas Waktu ini
ilustrasi PBB--
RADARUTARA.ID- Kesempatan diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkulu Utara kepada seluruh desa untuk memperbaiki data objek Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya yang bermasalah hingga akhir bulan Desember 2023, ini.
Selama kesempatan, ini berlangsung diharapkan masing-masing desa dapat mendata seluruh objek PBB masyarakat yang bermasalah dan segera melaporkan hasil pendataannya ke Dispenda Bengkulu Utara untuk ditindak lanjuti.
"Dari hasil pertemuan di Ketahun beberapa hari, lalu. Desa diminta untuk mendata seluruh objek PBB milik masyarakat yang bermasalah. Baik objek PBB yang jumlahnya ganda, tidak sesuai nama dan lain sebagainya semua segera di data dan dilaporkan ke Dispenda Bengkulu Utara sampai akhir bulan Desember 2023," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat ini Minta Rehab Jalan Tugu Gajah-Karya Jaya Dilanjutkan TA 2024
Ditambahkan Ahmadi, seluruh data objek PBB bermasalah yang dilaporkan oleh desa, itu nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dispenda Bengkulu Utara dan diupayakan pada penagihan PBB tahun depan objek-objek pajak yang bermasalah tersebut akan dihapuskan atau diperbaiki.
"Jadi, nanti data yang bermasalah itu langsung diperbaiki atau dihapuskan oleh Dispenda Bengkulu Utara. Insya Allah di penagihan PBB tahun depan, data-data yang bermasalah itu sudah tidak ada lagi," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: