DBH Pajak Sudah Bisa Diusulkan, Tapi Capaian PBB Desa Harus Tembus Segini

DBH Pajak Sudah Bisa Diusulkan, Tapi Capaian PBB Desa Harus Tembus Segini

Pajak Bumi dan Bangunan--

RADARUTARA.ID- Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sudah bisa diusulkan oleh masing-masing desa. Tapi untuk mengusulkan DBH pajak, ini desa harus dapat memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Beberapa syarat yang telah ditetapkan, itu diantaranya capain PBB yang disetorkan oleh desa harus tembus atau bisa mencapai 75 persen.

Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, mengatakan. Bahwa setiap desa saat ini sudah dapat menyampaikan usulannya untuk menyerap DBH pajak tahunan. Namun kata Posma, untuk mengusulkan DBH pajak itu capain PBB yang disetor desa harus memenuhi target yang sudah ditetapkan.

"Target terbaru capaian PBB yang disetor oleh desa untuk mengusulkan DBH pajak wajib 75 persen," ungkap Posma.

BACA JUGA:Wapres Respon Positif Usulan Pemekaran Kalimantan Tengah, Bagai Mana dengan Pemekaran Bengkulu Utara?

Di sisi lain, kata Posma, ada perbedaan target yang ditetapkan DPKAD Bengkulu Utara dalam menyerap anggaran DBH pajak ini. Versi DPKAD kata Posma, asalkan capaian PBB desa mampu tembus diangka minimal 50 persen, DBH pajak sudah bisa diusulkan.

"Dari target 50 persen minimal yang diberlakukan oleh DPKAD, ini harus disertai laporan yang jelas. Misal setoran PBB tidak bisa tercapai di atas 50 persen karena adanya SPPT bermasalah atau tidak sesuai objek pajak, masalah-masalah itu harus direkap dan dilampirkan dalam usulan," bebernya.

Lebih jauh Posma, menghimbau, kepada desa-desa yang sudah memenuhi target capain PBB-nya agar segera menyampaikan usulan DBH pajaknya. Karena menurut Posma, peluang untuk mengusulkan dan menyerap anggaran DBH pajak setiap tahun, ini sudah terbuka.

"Bagi yang sudah memenuhi syarat, segera usulkan. Karena saat, ini DBH pajak memang sudah bisa diusulkan," demikian Posma.*  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: