Jangan Lupa Dicatat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Jangan Lupa Dicatat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Jangan Lupa Dicatat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan--

RADARUTARA.ID- Saat mendapat tanah warisan, penting untuk langsung mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan agar menghindari permasalahan hukum yang dapat terjadi di kemudian hari, misalnya seperti sengketa atau perebutan tanah.

Konflik yang berhubungan dengan kepemilikan tanah sering kali terjadi, bahkan di antara ahli waris yang mendapat tanah warisan. Itu sebabnya itu, pensertifikatan tanah waris harus cepat dilakukan.

Sebelum membuat sertifikat tanah, proses membalik nama tanah wajib dilakukan terlebih dulu. Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?

BACA JUGA:Mudah Banget, Begini Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bansos PKH untuk tahun 2024

Caranya tidak terlalu ribet, kamu cuma perlu menyerahkan beberapa dokumen ke kantor pertanahan.

Dokumen yang kamu perlukan yakni sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Lalu, kalau penerima warisan cuma kamu seorang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, kalau penerima warisan bukan cuma kamu seorang alias lebih dari satu, maka kamu harus memiliki surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

BACA JUGA:Jurusan Ini Diprediksi Bakal Mendapatkan Kuota Pada Tes CPNS 2024 Mendatang

Adapun Persyaratan balik nama sertifikat warisan yaitu:     

*  Mengisi formulir permohonan balik nama.

*  Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris.

*  Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh ahli waris.

*  Surat Keterangan Waris.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: