Dapat Warisan Tanah, Apakah Harus Bayar Pajak? Begini Penjelasannya

Dapat Warisan Tanah, Apakah Harus Bayar Pajak--
RADARUTARA.ID - Mendapatkan warisan tanah dari orang tua mungkin adalah suatu hal yang sudah biasa dilakukan di Indonesia. Akan tetapi sering sekali timbul pertanyaan setelah mendapatkan warisan. Yakni apakah kita harus bayar pajak?
Apakah Anda dipastikan bakal menerima warisan berupa tanah di masa depan? Jika jawabannya ya, apakah ada pajak yang harus dibayar?
Oleh sebab itu, akan kita bahas bagaimana pajak jika terkait harta warisan.
Sejatinya tanah warisan memang bebas dari pajak, hal ini pun sudah tercantum dengan jelas di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Namun perlu jadi catatan khusus, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah diporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris.
Jika dalam hal ini pewaris lalai dan lupa, maka harus menerima konsekuen yakni wajib membayar pajak dari harta tersebut.
Selain itu, jika anda memiliki hara warisan berupa tanah dan bangunan, anda bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, pewaris juga harus mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) PPH, aturan ini pun sudah tercantum di dalam Perdirjen 30/2009.
BACA JUGA:Bikin Bangga, Ternyata Hotel di Indonesia Masuk Dalam Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia
Untuk mendapatkannya, pewarie harus mengajukan permohonan tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal.
Tentu saja, yang hanya bisa mengajukan ini hanyalah ahli waris sendiri bukan orang lain, namun dalam pengajuanya juga harus di lengkapi dengan surat pernyataan pembagian waris.
Namun ahli waris juga wajib tau, meskpin bebas PPh, ahli waris juga tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ketika pewaris ingin membalik nama
Perlu di catat pula, walau dikecualikan dari objek PPh, pemilik juga harus melaporkan tanah tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: