Apa Boleh Membawa Hp Saat Mencoblos 14 Februari Mendatang?

Apa Boleh Membawa Hp Saat Mencoblos 14 Februari Mendatang?

Apa Boleh Membawa Hp Saat Mencoblos 14 Februari Mendatang? --

RADARUTARA.ID - Manusia dan handphone, di zaman teknologi tinggi saat ini, seperti dua hal yang tidak terpisahkan. Handphone seakan tak pernah lepas dari genggaman tangan. Mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi.

Dapat dipastikan, ketika pemungutan suara 14 Februari mendatang, para pemilih juga akan membawa handphonenya. Beberapa oramg mungkin akan tetap membawa handphone saat mencoblos di bilik suara.

Para pemilih pasti tak ingin kehilangan mengabadikan momen lima tahunan sekali ini untuk dibagikan ke media sosial. Padahal sebenarnya, salah satu asas pemilu yaitu rahasia. Lantas, bagaimana aturan membawa handphone ke bilik suara ketika mencoblos?

BACA JUGA:Pelajar SMP di Putri Hijau Jadi Korban Pencabulan, Kapolsek: Pelaku Sudah Kita Amankan

Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, KPU tidak akan melarang pemilih membawa handphone saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Tetapi, handphone tidak boleh digunakan untuk mengambil foto ataupun merekam pilihan ketika mencoblos di bilik suara. Handphone dapat dititipkan ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau bisa disimpan di saku masing-masing pemilih.

”Kalau untuk difoto dan direkam bisa melanggar asas kerahasiaan, apalagi kalau sampai diunggah ke media sosial dan menjadi viral,” ungkapnya.

BACA JUGA:Hingga Februari 2024, Baru 40 Desa di Bengkulu Utara Usulkan Pencairan Dana Desa

Menurutnya, semua pihak, terutama pemilih, wajib menjaga asas rahasia dalam pelaksanaan pemilu. Mau itu Memfoto, merekam, sampai membagikan di media sosial akan berpotensi mencederai asas rahasia pasalnya pilihan di bilik suara dibagikan ke orang lain. Ditambah, KPU sudah mendesain bilik suara yang dapat melindungi kerahasiaan pemilih.

Hasyim juga mengingatkan kepada para pemilih sipaya tidak mendokumentasikan pilihan kepada tim kampanye. Hal tersebut akan menimbulkan masalah jika ada klaim dari tim pemenangan yang berasal dari penghitungan bukti coblosan dari pemilih. Sedangkan kalau beredar di media sosial, akan timbul hoaks dan sulit untuk menelusuri perekam serta pengunggahnya.

Maka dari iru, KPU sudah mengantisipasi supaya pemilih tidak membawa handphone ke bilik suara. Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu disebutkan, ketua KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih untuk membawa handphone dan atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: