Pelajar SMP di Putri Hijau Jadi Korban Pencabulan, Kapolsek: Pelaku Sudah Kita Amankan

Pelajar SMP di Putri Hijau Jadi Korban Pencabulan, Kapolsek: Pelaku Sudah Kita Amankan

Polisi cek TKP pelaku menyetubuhi korban--

RADARUTARA.ID- Belum hilang ingatan kita dari kasus pencabulan yang sempat dilakukan oleh oknum guru kepada 24 muridnya di sekolah. Hari, ini kasus pencabulan kembali terjadi dan berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Mapolsek Putri.

Kali, ini korban adalah seorang pelajar perempuan sebut saja Mawar (nama disamarkan, Red), 15 tahun yang masih duduk dibangku SMP di Kecamatan Putri Hijau.

Dalam perkara, ini korban dilaporkan diduga sudah tiga kali mengalami perbuatan pencabulan dengan cara disetubuhi oleh pelaku berinisial BR, 19 tahun yang tinggal di perumahan afdeling 4 PT Pamor Ganda, Desa Karang Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Pelaku dan korban, ini memiliki hubungan (pacaran, Red)," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.

BACA JUGA:Hingga Februari 2024, Baru 40 Desa di Bengkulu Utara Usulkan Pencairan Dana Desa

Diungkapkan Kapolsek, aksi dugaan pencabulan, ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima atas aksi pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya kepada pihak Mapolsek Putri Hijau pada Senin (5/2) sekira pukul 21.30 WIB malam, tadi.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencabulan yang menyeret kedua sejoli, ini bermula dari kecurigaan sang orang tua kepada anaknya yang pada hari Minggu (4/2) sekitar pukul 23.00 WIB sempat menghilang dari rumah.

Ayah korban, lanjut Kapolsek, yang saat, itu terkejut melihat anaknya sedang tidak berada di dalam kamar pun, sempat panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya. 

"Setelah malam, itu tahu anak perempuannya tidak berada di rumah. Kedua orang tua korban sempat melakukan pencarian di luar rumah, bahkan upaya pencarian ke rumah pelaku (pacar korban, Red) juga dilakukan, tapi anak perempuannya tetap tidak ditemukan," terang Kapolsek.

"Saat, itu juga kedua orang tua korban langsung memutuskan untuk pulang kembali ke rumah. Tiba-tiba dari arah belakang rumah, si korban muncul dengan mengeluh sakit perut. Tapi orang tua korban tidak percaya begitu saja dan berusaha mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang terjadi sebenarnya. Dari situlah terungkap, bahwa korban ini sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di TKP yang sama (belakang rumah korban, Red)," ujarnya.

BACA JUGA:Target Pekerjaan 8 Bulan, Pasar Inpres Presiden Jokowi di Bengkulu Utara Mulai Dikerjakan

Atas laporan dugaan pencabulan, ini lah lanjut Kapolsek, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Untuk pelaku berinisial BR, 19 tahun sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau. Selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terhadap saksi, korban dan pelaku hingga berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bengkulu Utara ," tandasnya.

"Dalam perkara, ini pelaku akan kita jerat dengan UU Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp 5.000.000.000(lima miliar rupiah)," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: