PLN

Hamili Anak Dibawah Umur, Lelaki Paruh Baya Diamankan Polres Lebong

Hamili Anak Dibawah Umur, Lelaki Paruh Baya Diamankan Polres Lebong

Hamili Anak Dibawah Umur, Lelaki Paruh Baya Diamankan Polres Lebong--

RADARUTARA.ID - Jajaran Kepolisian Resor Lebong mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. EG (52) yang merupakan warga Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas diamakan polisi pada Kamis, 23 Januari 2025 kemarin.

Penangkapan EG ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban ke Polres Lebong, yang menyebut pelaku melakukan pencabulan pada Mawar (nama samaran, red) seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan melalui Kasatreskrim, AKP Rabnus Supandri mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencabulan pada korban di kebun pelaku.

"Berdasarkan keterangan korban, kejadian persetubuhan ini terjadi di pondok milik pelaku yang berada di Desa Sukau Kayo, pada tanggal 26 November 2024," bebernya.

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi-imingi korban dengan rayuan.

"Modusnya dengan rayuan. Dan akibat perbuatannya, korban saat ini hamil," katanya.

Adapun kronologi terungkapnya kasus ini, menurut AKP Rabnus Supandri, berawal pada saat korban mengaku mengalami sakit perut. Setelah itu, ayah korban (pelapor) mengajak anaknya tersebut ke RSUD Lebong untuk melakukan pengobatan. Pasalnya, selain mengaku sakit perut, korban juga terus menerus mual-mual.

Alhasil, pada Rabu (22/1/2025) petugas kesehatan di RSUD Lebong melakukan pemeriksaan pada korban, dan ditemui kondisi korban berbadan dua alias hamil.

Terkejut atas hasil pemeriksaan itu, pelapor menanyakan hal tersebut pada anak perempuannya (Mawar, red) dan korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku pada November 2024 lalu di pondok kebun pelaku.

"Setelah mengetahui kebenaran tersebut ayah korban melapor ke Polres Lebong," terang Kasat.

Pelaku, menurut AKP Rabnus Supandri, akan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Mmenjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP.

"Saat Ini Masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: